144 Mengemudi kendaraan saat mendekati tempat penyeberangan, hendaknya :
(A) Mengurangi laju kendaraan, saat menjumpai pejalan kaki yang hendak menyeberang, harus berhenti dan memberi jalan bagi pejalan kaki terlebih dahulu.
(B) Lewat dengan mengikuti petunjuk rambu atau pengarahan dari petugas lalu lintas.
(C) Lewat dengan
membunyikan klakson.