148 Jika ada perubahan alamat pemilik atau pengendara
kendaraan, maka:
(A) Harus pergi ke badan pengawasan
lalu lintas untuk mendaftarkan perubahan alamat
dengan membawa dokumen yang bersangkutan
(B) Tidak
perlu mendaftarkan perubahan alamat
(C) Melakukan
pendaftaran perubahan di kantor polisi terdekat.