201
Kecelakaan di jalan tol ditangani oleh Dinas
Kepolisian Jalan Tol Nasional. Sedangkan, kecelakaan
di jalan bebas hambatan / jalur cepat ditangani oleh
lembaga kepolisian kabupaten atau kota setempat, atau
lembaga kepolisian yang ditunjuk oleh Dinas
Kepolisian Nasional.
(A)O
(B)X