204 Pengemudi kendaraan terlibat dalam kecelakaan yang
menimbulkan korban terluka atau meninggal, harus
mengambil langkah pertolongan dan penanganan sesuai
ketentuan, serta melaporkannya pada pihak kepolisian,
tidak boleh memindahkan kendaraan yang tertabrak dan
bukti-bukti pada tempat kejadian. Pelanggar
ketentuan ini
(A)Harus dikenakan denda
(B)Kendaraan
akan disita
(C)Dicatat pelanggarannya 1 kali.