208 Suku cadang kendaraan dan bukti/jejak kecelakaan yang
belum diperiksa, diidentifikasi atau diverifikasi
oleh pihak kepolisian, maka
(A)Tidak boleh ditahan
(B)Masa penahanan tidak boleh lebih dari 1 bulan
(C)Masa penahanan tidak boleh lebih dari 3 bulan.