214 Pelanggar peraturan lalu lintas yang didenda, namun
tidak dapat membayar denda dalam 1 kali pembayaran
sekaligus, maka
(A)SIMnya ditahan selama 1 hingga 3 bulan
(B)Dapat
memberikan barang lain sebagai jaminan
(C)Mengajukan
permohonan pembayaran denda dalam bentuk angsuran.