213 Terhadap orang, kendaraan yang menolak untuk
diperiksa dan melarikan diri, maka polisi lalu lintas
yang bertugas atau petugas patroli/pemeriksa lalu
lintas sesuai ketentuan akan
(A)Untuk
menghindari kecelakaan, tidak boleh melakukan
pelacakan/inspeksi
(B)Harus melakukan pelacakan
(C)Harus memberikan tembakan peringatan.