216 Terdakwa atau pihak yang bersangkutan dalam
kecelakaan lalu lintas dapat mengajukan permohonan
pada pihak kepolisian untuk membaca atau menyediakan
informasi terkait dalam waktu berapa hari?
(A)Mengajukan permohonan formulir pendaftaran
terdakwa/pelaku kecelakaan di tempat kejadian
(B)Dalam waktu 7 hari setelah terjadinya kecelakaan
dapat mengajukan permohonan untuk membaca atau
memberikan foto tempat kejadian
(C)Kedua jawab
tersebut benar.