256 Saat menikung di persimpangan jalan, seharusnya
menaati ketentuan sesuai rambu atau marka lalu lintas
yang berlaku, bila tidak ada rambu atau marka, namun
di jalur dalam terdapat rambu atau marka sepeda motor
dilarang masuk, maka
(A)Belok kiri dua tahap
(B)Boleh
belok kiri dari jalur dalam
(C)Belok kiri dari jalur
lain.