345 Ketika menilang/menindak langsung kendaraan yang melampaui batas kecepatan :
(A)Waktu pelanggaran terpaut lebih dari 4 menit atau melintasi lebih dari 1 persimpangan
(B)Waktu pelanggaran terpaut lebih dari 5 menit atau melintasi lebih dari 1 persimpangan
(C)Lokasi pelanggaran berjarak lebih dari 6 km, waktu pelanggaran terpaut lebih dari 6 menit atau melintasi lebih dari 1 persimpangan dapat diberikan surat tilang secara terus menerus. Bila pelanggaran terjadi dalam jalur terowongan, tidak terbatas dalam ketentuan ini.

答案:登入後查看
統計: A(0), B(0), C(3), D(0), E(0) #2212625