103. Pengemudi yang menyebabkan kecelakaan sehingga korban terluka
berat atau meninggal, harus segera mengurus dan melaporkannya
pada kepolisian, tidak boleh kabur. Pelanggar akan dikenakan
sanksi
(A)SIMnya ditahan, dan dilarang mengikuti tes ijin
mengemudi seumur hidup (namun bila memenuhi persyaratan khusus,
bagi pelanggar yang SIMnya telah dicabut sebelumnya, walaupun
pelaksanaan hukuman tersebut telah melewati masa yang ditentukan,
tidak termasuk dalam ketentuan ini)
(B)Harus didenda
(C)SIMnya
ditahan selama 1 tahun.
答案:登入後查看
統計: 尚無統計資料
統計: 尚無統計資料