184 Mengemudi sepeda motor di jalan seharusnya mematuhi
peraturan lampu, rambu atau marka lalu lintas; bila
tidak ada rambu atau marka
(A)Dapat mengemudi di
jalur penyeberangan untuk pejalan kaki
(B)Tidak dapat
mengemudi di jalur penyeberangan untuk pejalan kaki
(C)Tidak ada ketentuan.