520 Sepeda motor telah memiliki asuransi wajib mobil,
pengemudi mengemudi sepeda motor dengan membonceng
teman pulang rumah setelah minum alkohol; saat
menikung tidak sengaja menabrak tiang listrik karena
menikung dengan kecepatan tinggi, keduanya terluka.
Apakah mereka dapat mengajukan klaim ganti rugi?
(A)Keduanya boleh mengajukan klaim
(B)Keduanya tidak
boleh mengajukan klaim
(C)Penumpang yang dibonceng
boleh mengajukan klaim.