522 A dan B terluka akibat kecelakaan saat mengemudi
sepeda motor, hasil pemeriksaan menyatakan A
mengemudi dalam keadaan mabuk, dan B tidak bersalah.
Apakah A dan B boleh mengajukan klaim ganti rugi
asuransi wajib mobil?
(A)Keduanya boleh mengajukan
klaim
(B)Keduanya tidak boleh mengajukan klaim
(C)B
boleh mengajukan klaim.