88. Bila pengemudi mengendarai sepeda motor di trotoar atau tidak mematuhi
peraturan untuk mendahulukan pejalan kaki saat melewati jalur penyeberangan
dan menyebabkan korban terluka atau meninggal, maka sesuai peraturan, yang
bersangkutan harus dikenakan hukum pidana dan ditambah berat hukumannya
sebesar
(A)1 kali lipat
(B)2 kali lipat
(C) Setengah kali lipat.
答案:登入後查看
統計: 尚無統計資料
統計: 尚無統計資料