阿摩線上測驗
登入
首頁
>
駕照◆機車法規(印尼文)
>
113年 - NTM-00575機車法規選擇題-印尼文Bahasa Indonesia1130718 51-100#123380
> 試題詳解
93. Jika SIM pengendara rusak sehingga susah untuk dibedakan, maka:
(A)melakukan permohonan untuk diganti
(B)ujian ulang
(C)masih bisa digunakan.
答案:
登入後查看
統計:
尚無統計資料
詳解 (共 1 筆)
MoAI - 您的AI助手
B1 · 2025/10/07
#6855275
題目解析 題目提到的情況是「如果駕駛者的...
(共 718 字,隱藏中)
前往觀看
0
0
其他試題
89. Mendengar sirene mobil pemadam kebakaran, ambulans, mobil polisi, kendaraan penyelamat, kendaraan darurat kecelakaan bahan kimia beracun, dan tidak langsung menghindar, harus (A) Ditahan SIM-nya selama 3 bulan (B) Didenda dan dicabut SIM-nya (C) Didenda.
#3334241
90. Pengendara sepeda motor menerobos lampu merah di persimpangan jalan yang memiliki lampu lalu lintas, maka selain didenda juga akan dicatat rekor pelanggarannya: (A)1 poin (B)2 poin (C)3 poin.
#3334242
91. Pelanggar peraturan lalu lintas, setelah menerima pemberitahuan pelanggaran dari Dinas Pengaturan Lalu Lintas, berdasarkan ketentuan tentang hukum denda pasal 92 ayat 3 , maka dalam waktu berapa hari anda dapat menuju ke kantor yang ditunjuk untuk menyelesaikan masalah tanpa perlu keputusan dari yang berwenang: (A)Dalam 10 hari (B)Dalam 20 hari (C)Dalam 30 hari.
#3334243
92. Pengemudi yang menabrak polisi yang sedang bertugas hingga luka akan:(A)dicabut SIM nya dan didenda (B)ditahan SIM nya dan didenda(C)didenda dengan nilai paling tinggi.
#3334244
94. Pengemudi yang mengemudi dengan kecepatan melebihi batas, tetapi kecepatan kendaraannya tidak melebihi 40 km/jam di atas batas kecepatan maksimum yang ditentukan, harus dikenakan: (A) Denda (B) Denda dan pencabutan SIM selama 1 bulan (C) Denda dan pencatatan 1 poin pelanggaran
#3334246
95. Saat ada pejalan kaki menyeberang di jalur penyeberangan, hendaknya (A)Memberi prioritas pada pejalan kaki untuk lewat terlebih dahulu (B)Membunyikan klakson, agar pejalan kaki minggir (C)Mempercepat laju kemudi.
#3334247
96. Pengendara dengan kadar alkohol melebihi dari yang ditentukan dan menyebabkan terjadinya kecelakaan sehingga orang lain terluka atau meninggal, maka menurut pasal-pasal peraturan lalu lintas, harus dihukum: (A) Ditahan SIM nya (B)Didenda, dicabut SIM nya dan tidak boleh ujian seumur hidup (tapi bila memenuhi persyaratan tertentu , bagi bersangkutan yang dikenakan hukuman dimana SIMnya telah dicabut sebelumnya, walaupun pelaksanaan hukuman tsb.telah melewati masa yang berkaitan, tidak berada dalam batas ini) ( maksudnya sudah tidak ada SIM yang dapat dicabut lagi karena dulu sudah pernah dicabut ) (C)Didenda.
#3334248
97. Bila masih mengendarai motor yang alat peredam bunyi telah rusak dan tidak dibetulkan, maka menurut pasal hukuman dari peraturan lalu lintas harus dihukum: (A)didenda dan diperintahkan untuk membetulkannya (B) peringatan dari polisi lalu lintas (C)ditahan platnya.
#3334249
【已刪除】98. Pertanyaan ini dihapus
#3334250
99. Meminjamkan SIM kepada orang lain untuk mengendarai , maka akan dihukum penahanan SIM selama: (A)1 bulan (B)2 bulan (C)3 bulan.
#3334251