91. Pelanggar peraturan lalu lintas, setelah menerima pemberitahuan
pelanggaran dari Dinas Pengaturan Lalu Lintas, berdasarkan
ketentuan tentang hukum denda pasal 92 ayat 3 , maka dalam waktu
berapa hari anda dapat menuju ke kantor yang ditunjuk untuk
menyelesaikan masalah tanpa perlu keputusan dari yang berwenang:
(A)Dalam 10 hari
(B)Dalam 20 hari
(C)Dalam 30 hari.
答案:登入後查看
統計: 尚無統計資料
統計: 尚無統計資料