94. Pengemudi yang mengemudi dengan kecepatan melebihi batas, tetapi
kecepatan kendaraannya tidak melebihi 40 km/jam di atas batas
kecepatan maksimum yang ditentukan, harus dikenakan:
(A) Denda
(B) Denda dan pencabutan SIM selama 1 bulan
(C) Denda dan pencatatan 1 poin pelanggaran
答案:登入後查看
統計: 尚無統計資料
統計: 尚無統計資料