99 Bila masih mengendarai motor yang alat peredam bunyi
telah rusak dan tidak dibetulkan, maka menurut pasal
hukuman dari peraturan lalu lintas harus dihukum:
(A)didenda dan diperintahkan untuk membetulkannya
(B)
peringatan dari polisi lalu lintas
(C)ditahan
platnya.