99 Bila masih mengendarai motor yang alat peredam bunyi telah rusak dan tidak dibetulkan, maka menurut pasal hukuman dari peraturan lalu lintas harus dihukum:
(A)didenda dan diperintahkan untuk membetulkannya
(B) peringatan dari polisi lalu lintas
(C)ditahan platnya.

答案:登入後查看
統計: A(3), B(0), C(0), D(0), E(0) #2212384