98 Pengendara dengan kadar alkohol melebihi dari yang
ditentukan dan menyebabkan terjadinya kecelakaan
sehingga orang lain terluka atau meninggal, maka
menurut pasal-pasal peraturan lalu lintas, harus
dihukum:
(A) Ditahan SIM nya
(B)Didenda, dicabut SIM
nya dan tidak boleh ujian seumur hidup (tapi bila
memenuhi persyaratan tertentu , bagi bersangkutan
yang dikenakan hukuman dimana SIMnya telah dicabut
sebelumnya, walaupun pelaksanaan hukuman tsb.telah
melewati masa yang berkaitan, tidak berada dalam
batas ini) ( maksudnya sudah tidak ada SIM yang dapat
dicabut lagi karena dulu sudah pernah dicabut )
(C)Didenda.