103 Dengan sepeda motor melakukan kejahatan kriminal dan
setelah dihukum akan ditahan , untuk bersangkutan
yang masa penahannya telah dipastikan , selain
dicabut SIMnya:
(A)tidak boleh ujian SIM dalam waktu
satu tahun
(B)tidak boleh ujian SIM dalam waktu 3
tahun
(C)seumur hidup tidak boleh ujian SIM (tapi
bila memenuhi persyaratan tertentu , bagi
bersangkutan yang dikenakan hukuman dimana SIMnya
telah dicabut sebelumnya, walaupun pelaksanaan
hukuman tsb.telah melewati masa yang berkaitan, tidak
berada dalam batas ini)( maksudnya sudah tidak ada
SIM yang dapat dicabut lagi karena dulu sudah pernah
dicabut )