102 Pengendara yang menyebabkan kecelakaan karena
mengendarai dalam bentuk ular atau karena
mengendarai hanya dengan roda belakang menyentuh
tanah dan cara-cara mengendarai yang berbahaya
lainnya, maka harus dihukum:
(A) didenda dan dicabut
SIMnya
(B)ditahan SIMnya
(C)didenda.