105 Pengemudi yang menyebabkan kecelakaan sehingga korban
terluka berat atau meninggal, harus segera mengurus
dan melaporkannya pada kepolisian, tidak boleh kabur.
Pelanggar akan dikenakan sanksi
(A)SIMnya ditahan,
dan dilarang mengikuti tes ijin mengemudi seumur
hidup (namun bila memenuhi persyaratan khusus, bagi
pelanggar yang SIMnya telah dicabut sebelumnya,
walaupun pelaksanaan hukuman tersebut telah melewati
masa yang ditentukan, tidak termasuk dalam ketentuan
ini)
(B)Harus didenda
(C)SIMnya ditahan selama 1
tahun.