105 Pengemudi yang menyebabkan kecelakaan sehingga korban terluka berat atau meninggal, harus segera mengurus dan melaporkannya pada kepolisian, tidak boleh kabur. Pelanggar akan dikenakan sanksi
(A)SIMnya ditahan, dan dilarang mengikuti tes ijin mengemudi seumur hidup (namun bila memenuhi persyaratan khusus, bagi pelanggar yang SIMnya telah dicabut sebelumnya, walaupun pelaksanaan hukuman tersebut telah melewati masa yang ditentukan, tidak termasuk dalam ketentuan ini)
(B)Harus didenda
(C)SIMnya ditahan selama 1 tahun.

答案:登入後查看
統計: A(4), B(0), C(0), D(0), E(0) #2212390