106 Pengendara motor yang menggunakan telepon selular,
komputer, atau perangkat lain sejenis dengan tangan
saat berkendara di jalan umum, untuk melakukan
panggilan atau menerima telepon, mengirim pesan, dan
sebagainya yang mengganggu keamanan berkendara, akan
didenda sebesar :
(A) 1,000NTD
(B) 1,500 NTD
(C)
2,000 NTD.