96. Pengendara dengan kadar alkohol melebihi dari yang ditentukan dan
menyebabkan terjadinya kecelakaan sehingga orang lain terluka
atau meninggal, maka menurut pasal-pasal peraturan lalu lintas,
harus dihukum:
(A) Ditahan SIM nya
(B)Didenda, dicabut SIM nya
dan tidak boleh ujian seumur hidup (tapi bila memenuhi
persyaratan tertentu , bagi bersangkutan yang dikenakan hukuman
dimana SIMnya telah dicabut sebelumnya, walaupun pelaksanaan
hukuman tsb.telah melewati masa yang berkaitan, tidak berada
dalam batas ini) ( maksudnya sudah tidak ada SIM yang dapat
dicabut lagi karena dulu sudah pernah dicabut )
(C)Didenda.
答案:登入後查看
統計: 尚無統計資料
統計: 尚無統計資料