97. Bila masih mengendarai motor yang alat peredam bunyi telah rusak
dan tidak dibetulkan, maka menurut pasal hukuman dari peraturan
lalu lintas harus dihukum:
(A)didenda dan diperintahkan untuk
membetulkannya
(B) peringatan dari polisi lalu lintas
(C)ditahan
platnya.
答案:登入後查看
統計: 尚無統計資料
統計: 尚無統計資料